Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Masih Buka Permohonan Pelindungan Korban Tragedi Kanjuruhan

Irfan Maulana , Jurnalis-Sabtu, 14 Januari 2023 |07:55 WIB
LPSK Masih Buka Permohonan Pelindungan Korban Tragedi Kanjuruhan
Ilustrasi (Foto : Antara)
A
A
A

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi kericuhan suporter bola saat Arema kontra Persebaya pada BRI Liga 1 Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu, (1/8/2022) malam.

Kericuhan itu dipicu kekalahan Arema atas Persebaya dengan skor 2-3. Suporter pun kecewa dan turun ke stadion dan bentrok dengan Aparat Polri TNI. Alhasil, 132 meninggal, 2 diantaranya polisi.

Polda Jawa Timur telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi itu. Lima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tengah menunggu jadwal persidangan.

Mereka antara lain Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dibebaskan lantaran masa penahanannya telah habis. Polisi masih melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement