Alih-alih akan membantu korban, oknum kepala sekolah itu justru mencabuli kedua muridnya tersebut.
"Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lainnya," kata Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Mesuji dan terancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.