Di lokasi kejadian, pelaku langsung menghampiri korban yang berada di trotoar lampu merah pemda. Secara tiba-tiba, pelaku langsung menusukkan pisau ke arah perut korban.
Korban sempat melarikan diri, tapi dikejar hingga akhirnya pelaku menusukkan pisau ke atas punggung korban.
"Setelah berhasil menusukkan pisau ke tubuh korban (YS) kemudian tersangka (AR) melarikan diri," katanya.
Pelaku melarikan diri dengan meninggalkan kerupuk dagangannya berikut dengan satu buah pisau ditinggalkan di dalam kantong plastik kerupuk jualannya tersebut.
"Akibat luka tusukan, korban tidak tertolong, meninggal dunia saat akan dibawa ke rumah sakit," kata kapolres.
Atas kejadian itu, pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan diancam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )