Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revaldo Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 16 Januari 2023 |15:10 WIB
Revaldo Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi
Revaldo dikirim ke Lido untuk menjalani rehabilitasi. (MPI/Irfan Maruf)
A
A
A

 

JAKARTA - Penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengirim aktor Revaldo ke Lido, Sukabumi, Jawa Barat, untuk menjalani rehabilitasi. Keberangkatan Revaldo ke Lido untuk rehabilitasi diiringi keluarga.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Revaldo dibawa dari tahanan ke gedung utama Ditnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Saat dibawa dengan menggunakan jaket abu-abu dan topi serta masker menutupi setengah muka, Revaldo menunduk menghindar dari sorotan media.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka Revaldo dilakukan rehabilitasi setelah mendapatkan rekomendasi dari BNNP untuk rehabilitasi di daerah Lido, Sukabumi Jawa Barat.

"BNNP terhadap tersangka R akan dilakukan proses rehab, proses rehabnya yaitu di daerah Lido, dan ini milik BNN," kata Trunoyudo saat mengantarkan Revaldo.

Dia mengatakan, rehabilitasi itu berdasarkan hasil daripada rekomendasi tim asesmen terpadu. Revaldo diantar keluarga menuju Lido untuk menjalani rehabilitasi.

"Hari ini tersangka R beserta keluarganya sudah menjemput yang kemudian nanti akan dilakukan juga pengawalan pengamanan dari penyidik sampai nanti ke tempat di daerah Lido," tuturnya.

Penangkapan terhadap Revaldo berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2021.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basemen apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol (psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja).

Polisi kemudian melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.

Selain itu, polisi menyita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu.

Revaldo mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.

Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan Revaldo juga mengaku mulai menggunakan sabu dan ganja sejak 2022.

Donny menyebut Revaldo beralasan memiliki permasalahan dalam dirinya, yakni relapse atau kembali ke pola lama memakai narkoba kembali secara rutin.

Revaldo ditangkap bersama barang bukti diamankan ke Polda Metro Jaya. Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun.

Diketahui, ini bukan pertama kali aktor dengan nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait narkoba.

Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006. Ia kemudian divonis penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.

Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.

Pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement