Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

40 Santri Diperiksa Terkait Penganiayaan di Ponpes An-Nur 1

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 16 Januari 2023 |11:27 WIB
40 Santri Diperiksa Terkait Penganiayaan di Ponpes An-Nur 1
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

MALANG - Polres Malang terus mengembangkan dugaan kasus penganiayaan oleh santri Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 1 Bululawang.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka penganiayaan santri berinisial MF (16) warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mereka adalah F (17) yang berstatuskan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan S (18).

BACA JUGA:Tindakan Sigap Satgas Yonif 143/TWEJ Tangani Korban Penganiayaan di Perbatasan RI-PNG 

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, masih memeriksa saksi - saksi lain untuk mendalami adanya tersangka lain, selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Total ada 40 orang yang diperiksa pada pekan lalu.

"Hari Jumat (13/1/2023) lalu baru selesai melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi itu. Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Wahyu Rizki Saputro, saat dikonfirmasi pada Senin (16/1/2023).

Rizki menuturkan, dari 40 saksi yang dimintai keterangan ini, merupakan santri - santri yang diduga melakukan penganiayaan kepada MF.

"Waktu awal-awal terduga pelaku ada dua orang, tapi terus mengembang sampai 40 orang," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Santri Ada 2 Tersangka, Ponpes Gontor Serahkan Penanganan ke Polisi 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement