Share

40 Santri Diperiksa Terkait Penganiayaan di Ponpes An-Nur 1

Avirista Midaada, Okezone · Senin 16 Januari 2023 11:27 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 16 519 2747002 40-santri-diperiksa-terkait-penganiayaan-di-ponpes-an-nur-1-X1r8GVWvrp.jpg Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

MALANG - Polres Malang terus mengembangkan dugaan kasus penganiayaan oleh santri Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 1 Bululawang.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka penganiayaan santri berinisial MF (16) warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mereka adalah F (17) yang berstatuskan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan S (18).

BACA JUGA:Tindakan Sigap Satgas Yonif 143/TWEJ Tangani Korban Penganiayaan di Perbatasan RI-PNG 

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, masih memeriksa saksi - saksi lain untuk mendalami adanya tersangka lain, selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Total ada 40 orang yang diperiksa pada pekan lalu.

"Hari Jumat (13/1/2023) lalu baru selesai melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi itu. Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Wahyu Rizki Saputro, saat dikonfirmasi pada Senin (16/1/2023).

Rizki menuturkan, dari 40 saksi yang dimintai keterangan ini, merupakan santri - santri yang diduga melakukan penganiayaan kepada MF.

"Waktu awal-awal terduga pelaku ada dua orang, tapi terus mengembang sampai 40 orang," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Santri Ada 2 Tersangka, Ponpes Gontor Serahkan Penanganan ke Polisi 

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagaimana diberitakan, MF (16) santri di Ponpes An-Nur 1 Bululawang, Kabupaten Malang diduga menjadi korban penganiayaan oleh puluhan santri lainnya. Ia dituduh mencuri uang dua kali oleh santri lainnya dan dipukuli sampai mengaku, pada Kamis malam, 16 Desember 2022.

Setelah mengaku, ia akhirnya kembali dipukuli secara bergiliran dari Jumat dini hari, 17 Desember 2022 hingga menjelang subuh. Korban akhirnya kabur pulang ke rumah di Perumahan Villa Podo Rukun, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Polisi sudah menerima laporan dari Herdy Arlianto orang tua korban dan MF. Saat ini, polisi masih menunggu hasil visum dan berencana memanggil pihak Ponpes.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini