MALANG - Polres Malang terus mengembangkan dugaan kasus penganiayaan oleh santri Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 1 Bululawang.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka penganiayaan santri berinisial MF (16) warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mereka adalah F (17) yang berstatuskan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan S (18).
BACA JUGA:Tindakan Sigap Satgas Yonif 143/TWEJ Tangani Korban Penganiayaan di Perbatasan RI-PNGÂ
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, masih memeriksa saksi - saksi lain untuk mendalami adanya tersangka lain, selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Total ada 40 orang yang diperiksa pada pekan lalu.
"Hari Jumat (13/1/2023) lalu baru selesai melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi itu. Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Wahyu Rizki Saputro, saat dikonfirmasi pada Senin (16/1/2023).
Rizki menuturkan, dari 40 saksi yang dimintai keterangan ini, merupakan santri - santri yang diduga melakukan penganiayaan kepada MF.
"Waktu awal-awal terduga pelaku ada dua orang, tapi terus mengembang sampai 40 orang," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Santri Ada 2 Tersangka, Ponpes Gontor Serahkan Penanganan ke PolisiÂ
Follow Berita Okezone di Google News