Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Jurnalistik yang Diadukan ke Dewan Pers Sepanjang 2022: Dari Hoaks hingga Provokasi Seksual

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2023 |17:53 WIB
Kasus Jurnalistik yang Diadukan ke Dewan Pers Sepanjang 2022: Dari Hoaks hingga Provokasi Seksual
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers, Yadi Hendriana mengatakan sekitar 97 persen kasus jurnalistik dilakukan media online.

Diketahui, sebanyak 691 kasus yang berkaitan dengan kerja jurnalistik masuk ke meja aduan Dewan Pers pada 2022 lalu. Jumlah itu, meningkat dari 2021 yang sebanyak 621 kasus.

"Yang menarik bahwa dari kasus yang Kami selesaikan tersebut platform yang banyak dilanggar adalah platform media digital, hampir 97 persen yang dilakukan oleh media online," ujarnya dalam konferensi di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, (17/1/2023).

Dia pun meminta agar perusahaan pers dan jurnalis untuk berbenah. Sebab, di masa disrupsi ini media online merupakan media yang dapat dijangkau dengan cepat dan luas.

"Artinya kita harus berbenah, karena selain kita masuk masa disrupsi media online adalah media yang bisa jangkau dengan cepat. Meski demikian selain media online dari media lain ada juga pelanggaran," ucapnya.

Menurut Yadi, pelanggaran yang dilakukan berdasarkan aduan tersebut yakni soal verifikasi pemberitaan. Kata dia, verifikasi sangat penting dilakukan oleh media dan Jurnalis untuk menghasilkan berita yang berkualitas.

"Ada juga yang sifatnya hoaks dan fitnah, berita yang sifatnya hoaks dan fitnah itu tidak masuk karya pers, itu yang merusak pers," katanya.

Dia pun meminta agar jurnalis dan perusahaan pers untuk sama-sama membebani konten sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kemudian, mensepadankan dengan Undang-Undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement