Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teken MoU, Dewan Pers dan Polri Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 17 Januari 2023 |20:38 WIB
Teken MoU, Dewan Pers dan Polri Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi
Foto: Okezone
A
A
A

Mulai dari DPR sampai Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Pengadilan, Kejaksaan dan Polri untuk mempertimbangkan pasal-pasal tersebut.

Selain lewat PKS, Dewan Pers juga telah mengajukan permohonan uji materil soal KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena itu kami sampaikan reformulasi itu ke DPR, kita tau dari 22 (pasal) hanya 1 (pasal) yang dipenuhi oleh DPR, ini catatan kelam untuk kebebasan pers di Indonesia,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement