Ketika itu, kedua korban hanya bersikap diam karena diancam oleh pelaku menggunakan pisau. Pelaku langsung mengambil uang tunai Rp8 juta yang ada di saku korban berinisial SB.
"Setelah mendapatkan uang, pelaku langsung melarikan diri," ujarnya.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB pelaku bernama Ardiansyah alias Abu ditangkap di dekat perlintasan rel kereta api, tepatnya di Kelurahan Pekojan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang uang tunai senilai Rp3 juta diduga hasil sisa curian. Di mana, sisanya sudah digunakan pelaku untuk menebus HP yang ia gadai.
"Sisa uang hasil kejahatan ada yang dipakai buat nebus gadaian HP pelaku," ujarnya.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih jauh. Termasuk masih menggali apakah pelaku beraksi secara berkomplot atau memang beraksi seorang diri.
"Pelaku kita disangkakan Pasal 365 KUHP," pungkas Putra.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.