Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 5 bulan mengedarkan sabu. Uang dari hasil penjualannya narkotika itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku memilih bertransaksi narkoba lantaran tidak punya pekerjaan tetap," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)