Share

PT GNI Mulai Beroperasi Usai Bentrokan Pekerja, TNI-Polri Lakukan Penjagaan

Puteranegara Batubara, Okezone · Selasa 17 Januari 2023 16:35 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 17 340 2748038 pt-gni-mulai-beroperasi-usai-bentrokan-pekerja-tni-polri-lakukan-penjagaan-4lp4yrp2yc.jpg Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto. (iNews/Jemmy Hendrik)

JAKARTA - Personel TNI-Polri melakukan penjagaan di pabrik nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng). PT GNI kembali beroperasi pada hari ini, Selasa (17/1/2023) usai bentrokan antara pekerja lokal dan asing.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto mengungkapkan, personel TNI-Polri ikut mengawasi proses pemeriksaan terhadap seluruh karyawan PT GNI hari ini.

"Di depan pintu gerbang petugas security dengan diawasi petugas TNI-Polri melakukan pemeriksaan ID card karyawan yang mulai masuk kerja," kata Didik kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Menurut Didik, TNI-Polri melakukan penjagaan dan pengamanan di lokasi tersebut demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"TNI dan Polri siap memberikan pengawalan dan pengamanan baik untuk para pekerja maupun keberlangsungan operasional perusahaan," ujar Didik.

Sementara itu, polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka terkait bentrokan tersebut. Didik menyatakan bahwa, sampai dengan saat ini ada 71 orang yang ditangkap serta 33 orang telah diperiksa.

"17 di antaranya terindikasi melakukan perbuatan perusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 16 orang lainnya diminta wajib lapor," ucap Didik.

Sebelumnya, bentrokan melibatkan pekerja asing dan lokal terjadi di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sebanyak 69 orang diduga provokator diamankan polisi.

Dari kejadian itu, dua orang dikabarkan tewas. Satu warga negara asing dan satu warga lokal yang bekerja di perusahaan PT GNI.

Follow Berita Okezone di Google News

Kerusuhan tersebut bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu. Hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.

Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan sehingga dua orang dinyatakan meninggal dunia. Buntut bentrok antar pekerja asing dengan pekerja lokal di PT. GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Adapun tuntutan karyawan lokal, pertama perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada di lokasi kerja.

Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Kelima, stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini