2. Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Terdiam
Saat JPU membacakan tuntutan penjara seumur hidup, Ferdy Sambo tampak terhenyak dan langsung terdiam. Beberapa kali kamera menyoroti matanya yang tampak terus berkedip seolah ingin menangis.
Ferdy Sambo sendiri sudah berada di kursi pesakitan sejak pukul 10.35 WIB hingga 12.46 WIB, Selasa 17 Januari 2023.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
3. Tak Ada Hal Meringankan
JPU tak melihat hal-hal meringankan dalam melayangkan tuntutan kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Atas dasar itu, Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," terang JPU saat bacakan surat tuntutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo didasari atas pertimbangan yang memberatkan. Setidaknya, ada enam hal memberatkan yang tertuang dalam surat tuntutan terhadap Sambo.
4. Pertimbangan Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan bagi JPU dalam menuntut Ferdy Sambo, ada enam yakni, pertama, perbuatan Ferdy Sambo diyakini telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan luka yang mendalam bagi keluarganya.