“Kedua, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persdangan," kata JPU.
Ketiga, JPU merasa telah terjadi kegaduhan yang luas di masyarakat akibat perbuatan Ferdy Sambo. Keempat, perbuatan Ferdy Sambo dinilai tidak pantas dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
“(Kelima), perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internsional," kata JPU.
Keenam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.
5. Ferdy Sambo Ajukan Pleidoi
Terkait tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh JPU. Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
"Kami minta diberikan waktu tuk menyampaikan pleidoi, baik pribadi terdakwa maupun pleidoi penasihat hukum," ujar pengacara Ferdy Sambo di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.