Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar Negeri

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |10:00 WIB
Usut Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar Negeri
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Intelijen menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

"Pada 25 November 2022, 23 Desember 2022 dan 26 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (18/1/2023).

Ketut Sumedana menjelaskan, keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama enam bulan.

Baca juga: Korupsi BTS, Kejagung Periksa Sekjen dan Irjen Kominfo

"Karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," katanya.

Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo

Diketahui, saat ini tengah bergulir penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo.

Adapun 23 orang tersebut ialah:

1. BI (Direktur PT Surya Energi Indotama)

2. AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta)

3. MA (Account Director PT Huawei Tech Investment)

4. AAL (Direktur Utama BAKTI Kemkominfo)

5. FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kemkominfo)

6. AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kemkominfo)

7. DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kemkominfo)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement