Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Lemas

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |12:25 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Lemas
Putri Candrawathi/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA – Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut 8 tahun pidana penjara.

Putri Candrawathi diyakini jaksa penuntut umum (JPU) turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

(Baca juga: Breaking News! Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara)

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Putri bersalah lantaran telah turut serta dan mendukung pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement