JAKARTA – Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut 8 tahun pidana penjara.
Putri Candrawathi diyakini jaksa penuntut umum (JPU) turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
(Baca juga: Breaking News! Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara)
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Putri bersalah lantaran telah turut serta dan mendukung pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.