"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Saat mendengar tuntutan, istri Ferdy Sambo ini tertunduk lemas. Sejumlah pengunjung persidangan meneriaki JPU dan Putri Candrawathi karena tuntutan yang dinilai sangat rendah tersebut.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak pidana yang dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.