Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hal yang Meringankan Bharada E: Bongkar Kejahatan dan Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J

Martin Ronaldo , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |16:39 WIB
Hal yang Meringankan Bharada E: Bongkar Kejahatan dan Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J
Bharada E. (Foto: MPI/Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa mengungkap ada hal yang meringankan Bharada E dalam kasus tersebut.

Jaksa mengungkapkan, Bharada E bekerja sama dengan kooperatif dalam membongkar skenario yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo. Sikap itulah yang meringankan hukumannya.

"Hal-hal yang meringankan Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Hal lain yang meringankan adalah, permintaan maaf Bharada E telah diterima oleh keluarga Brigadir J.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement