Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hal yang Meringankan Bharada E: Bongkar Kejahatan dan Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J

Martin Ronaldo , Jurnalis-Rabu, 18 Januari 2023 |16:39 WIB
Hal yang Meringankan Bharada E: Bongkar Kejahatan dan Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J
Bharada E. (Foto: MPI/Ari Sandita)
A
A
A

 Baca juga: Jaksa Nilai Bharada E Turut Kehendaki Rampas Nyawa Brigadir J

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," terangnya.

Sementara itu, aktor utama kasus ini yakni Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sama-sama dituntut 8 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement