Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Hukum Jelaskan soal 'Perintah Atasan' di Sidang Hendra dan Agus Nurpatria

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |13:47 WIB
Ahli Hukum Jelaskan soal 'Perintah Atasan' di Sidang Hendra dan Agus Nurpatria
Hendra Kurniawan (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ahli hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono menjelaskan tentang perintah atasan dan bawahan berkaitan Pasal 51 Ayat (1) KUHP dalam sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (19/1/2023).

"Paling penting esensi Pasal 51 Ayat (1) itu bisa tidak diterapkan itu, pertama harus ada perintah atasan yang berwenang yang mempunyai kewenangan untuk itu, kedua diberikan perintah itu kepada bawahannya," ujar Agus Surono di persidangan, Kamis (19/1/2023).

BACA JUGA:4 Saksi Ahli Dihadirkan ke Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria 

Menurutnya, selama bawahan sudah melaksanakan perintah itu sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh atasannya, maka perbuatan yang dilakukan bawahan itu dibenarkan secara hukum. Artinya, manakala dibenarkan secara hukum, unsur melawan hukumnya itu dihapuskan sehingga dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sementara itu, Jaksa mempertanyakan, bagaimana jika ada orang yang memberi perintah bukan pada bawahannya langsung atau berada di divisi lain. Contohnya, Dekan Fakultas Hukum memberikan perintah pada dosen di Fakultas Pertanian untuk hadir di sidang pengadilan untuk menerangi hukum.

"Pasal 51 Ayat (1) itu tidak mengharuskan perintahnya itu atasannya harus langsung. Jadi, misalkan satu strap di atasnya step saya bisa memberikan," tutur Agus Surono.

 BACA JUGA:Hendra Kurniawan Pilih Sekretaris Pribadi Jadi Saksi Meringankan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement