Agus Surono mengungkapkan, contohnya dia ditugaskan oleh Dekan Fakultas Hukum tanpa ada surat perintah secara tertulis, dia berada di suatu tempat kegiatan mahasiswa, dia lalu diperintah mewakili dekan tersebut memberikan sambutan, dia lantas melaksanakan perintah itu. Dalam koridor itu, dia bukanlah pimpinan di sebuah fakultas.
"Saya laksanakan selama perintah yang saya laksanakan itu adalah masuk dalam kualifikasi saya dengan apa yang diperintahkan dan saya punya kewenangan untuk itu, ya sudah karena yang memberikan perintah adalah mereka yang punya kewenangan untuk itu pejabat yang berwenang," katanya.
Dia menambahkan, berbeda bila dia diperintahkan oleh orang yang sudah tak lagi menjabat, maka dia tak punya alasan yang patut untuk melaksanakan perintah dari pimpinannya itu. Sebabnya, perintahnya saja tidak punya kewenangan sehingga kuncinya dalam 51 Ayat (1) KUHP itu, perintah diberikan oleh mereka yang punya kewenangan.
(Arief Setyadi )