JAKARTA - Isu perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hanya sebatas bumbu dalam tuntutan. Tim jaksa tetap fokus pada dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mulanya mengaku telah memanggil tim jaksa dalam perkara Brigadir J. Dia menanyakan soal alasan isu perselingkuhan Putri dan Brigadir J turut disebut dalam tuntutan.
"Ini dari ahli poligraf Pak'," ungkap Fadil menirukan keterangan jaksa saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
BACA JUGA:Kejagung Tak Mau Pro dan Kontra Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo Cs Dianggap Polemik