Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Buru 20 DPO Kasus Penipuan Online Kirim Link

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2023 |15:35 WIB
Bareskrim Buru 20 DPO Kasus Penipuan Online Kirim Link
Polisi tangkap komplotan penipuan online (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan masih terus mengembangkan kasus kejahatan penipuan online modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, selain menangkap 13 tersangka dalam perkara itu, pihaknya juga masih memburu 20 orang lainnya yang diduga ikut dalam komplotan tersebut. Nama mereka telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Juga telah mengidentifikasi 20 orang pelaku lainnya dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Lebih dalam, Adi Vivid mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya masih memperdalam dan mengembangkan kasus kejahatan penipuan online yang berkedok APK tersebut.

"Karena masih ditemukan sejumlah orang yang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya," ujar Adi Vivid.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menangkap, menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap 13 orang pelaku.

Adapun ke-13 tersangka itu adalah, yang bertugas sebagai developer atau pembuat APK, yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya, dengan peranan sebagai agen database, social enginering, penguras rekening dan penarikan uang, adalah, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP dan H.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP. Untuk pembuat atau developer APK disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang Distribusi dan Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

Lalu, pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

Sementara itu, pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelakua agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement