Share

Selain FA, Ada 2 Tersangka Lain di Kasus Video Syur Diduga Ketua DPRD Penajam Paser Utara

Puteranegara Batubara, Okezone · Kamis 19 Januari 2023 19:16 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 19 340 2749594 selain-fa-ada-2-tersangka-lain-di-kasus-video-syur-diduga-ketua-dprd-penajam-paser-utara-gwxN4dO3O9.jpg Ilustrasi (Foto : Freepik)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan, sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam laporan dari Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN), terkait kasus video syur.

"Kemudian kami sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu FA alias R, RX dan PW," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Menurut Rizki, FA dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan perekaman video syur tersebut. Selain itu, FA juga merupakan perempuan yang diduga ada dalam video itu.

Rizki menjelaskan, FA melakukan perekaman video tersebut tanpa sepengetahuan dari Syahruddin M Noor (SMN).

"Hadi FA ini pelaku yang melakuakn perekaman sekaligus memang yang bersangkutan ada di video tersbeut, jadi FA yang melakukan perekaman tanpa spengetahuan pelapor SMN," ujar Rizki.

Kemudian, kata Rizki, tersangka PW diduga membantu FA dan memberikan kepada RX untuk diunggah ke media sosial (medsos).

"PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat diupload di salah satu media sosial," ucap Rizki.

Rizki memaparkan bahwa, laporan dari Syahruddin M Noor (SMN) berlangsung pada Bulan Juni tahun 2022.

"Terkait laporan setiap orang dgn sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan, jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusial yg mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut," papar Rizki.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Kasus tersebarnya video porno yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor oleh seorang perempuan berinisial FA (25) saat ini tengah diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri.

Hal itu setelah Syahruddin melaporkan kasus tersebut. Atas laporan itu, polisi pun menahan FA pada 23 September 2022 atas dugaan penyebaran video di media sosial (Medsos).

Kuasa hukum FA, Zainul Arifin menjelaskan perkara ini bermula ketika Syahruddin mengajak FA untuk berhubungan badan di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta Pusat.

“Bahwa klien kami baru mengenal SDN dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Januari 2023.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini