JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan, sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam laporan dari Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN), terkait kasus video syur.
"Kemudian kami sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu FA alias R, RX dan PW," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Menurut Rizki, FA dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan perekaman video syur tersebut. Selain itu, FA juga merupakan perempuan yang diduga ada dalam video itu.
Rizki menjelaskan, FA melakukan perekaman video tersebut tanpa sepengetahuan dari Syahruddin M Noor (SMN).
"Hadi FA ini pelaku yang melakuakn perekaman sekaligus memang yang bersangkutan ada di video tersbeut, jadi FA yang melakukan perekaman tanpa spengetahuan pelapor SMN," ujar Rizki.
Kemudian, kata Rizki, tersangka PW diduga membantu FA dan memberikan kepada RX untuk diunggah ke media sosial (medsos).
"PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat diupload di salah satu media sosial," ucap Rizki.
Rizki memaparkan bahwa, laporan dari Syahruddin M Noor (SMN) berlangsung pada Bulan Juni tahun 2022.
"Terkait laporan setiap orang dgn sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan, jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusial yg mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut," papar Rizki.
Follow Berita Okezone di Google News