Aksi ‘mengemis online’ ini bahkan mendapat atensi dari Mensos Tri Rismaharini. Mensos mengaku bakal menyurati Pemda untuk menindak fenomena yang viral di TikTok.
Risma menegaskan tidak hanya secara online, pengemis konvensional di jalan-jalan juga dilarang oleh Perppu dan Perda.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.