Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

OC Kaligis Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, Begini Respons KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 20 Januari 2023 |16:41 WIB
 OC Kaligis Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, Begini Respons KPK
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) telah resmi menjadi tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons santai ihwal ditunjuknya OC Kaligis menjadi salah satu Kuasa Hukum Lukas Enembe.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mempersilakan Lukas Enembe untuk memilih Kuasa Hukum sesuai dengan haknya. Justru, Ali berharap, dengan dipilihnya OC Kaligis menjadi Kuasa Hukum, maka akan mempermudah penyelesaian penyidikan perkara Lukas Enembe.

"Itu tentu menjadi hak tersangka ya. Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

 BACA JUGA:OC Kaligis Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe

Lebih lanjut, Ali juga meminta agar tersangka Lukas Enembe kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan. Apalagi, setelah bergabungnya OC Kaligis dalam tum Kuasa Hukum Lukas Enembe.

"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dkk ini, semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

 BACA JUGA:Dilaporkan Kubu Lukas Enembe ke Komnas HAM, KPK : Melanggar HAM Dimana?

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement