"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dikutip MNC Portal, Selasa (17/1/2023).
Lalu, menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813b/III/RES1.24/2020 terganggal 18 Maret tahun 2020. Serta tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/813.a/RES/1.24/1/2020/Sat Reskrim tanggal 1 Januari 2020.
Adapun permohonan praperadilan ini diajukan oleh tiga pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan Nomor Perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor dengan termohon Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.