Share

Duda Muda Cabuli Siswi SMP, Kepergok Temannya

Azhari Sultan, Okezone · Sabtu 21 Januari 2023 00:32 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 20 340 2750363 duda-muda-cabuli-siswi-smp-kepergok-temannya-dIm66dKEVr.jpg Seorang duda mencabuli siswi SMP yang merupakan adik temannya. (Ist)

MUAROJAMBI - Seorang duda muda di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muarojambi. Pria berinisial TW (20) ini diduga telah mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun di kampungnya.

Kanit PPA Polres Muarojambi, Aipda Ismoyo Wahab menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 11 Januari 2023.

"Untuk tersangka saat ini telah kita amankan dan sudah kita lakukan penahanan," tuturnya, Jumat (20/1/2023).

Menurutnya, berdasarkan bukti yang cukup tersangka telah mengakui perbuatannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah tidak mampu menahan nafsu sesaat terhadap korban, lantaran telah lama menduda," tutur Ismoyo.

Dia menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya pada malam hari. Saat itu, tersangka masuk kedalam rumah dan menyelinap ke kamar korban.

Aksi tersangka kepergok oleh kakak korban yang juga teman tersangka.

"Motifnya tersangka tergiur nafsu terhadap korban yang lagi tidur," jelas Ismoyo.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru melakukan dugaan tidak senonoh tersebut terhadap korban baru satu kali.

"Melihat korban tertidur dengan pakaian sedikit tersingkap, timbullah niat jahat tersangka," tukasnya.

Tersangka ini, sambungnya, sehari-hari bekerja sebagai seorang buruh panen kelapa sawit yang kerap berkunjung ke rumah korban.

Follow Berita Okezone di Google News

Tidak terima dengan perlakuan tersangka, keluarga korban langsung membuat laporan polisi.

Tidak menunggu lama, polisi langsung memburu pelaku. Akhirnya, tersangka ditangkap petugas tanpa perlawanan.

"Tersangka diduga telah berbuat cabul kepada korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di Rutan Polres Muarojambi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini