Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sepekan Jelang Pernikahan, DPO Perampokan Ditangkap Polisi di Rumah Pacar

Dede Febriansyah , Jurnalis-Jum'at, 20 Januari 2023 |14:02 WIB
 Sepekan Jelang Pernikahan, DPO Perampokan Ditangkap Polisi di Rumah Pacar
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

PALEMBANG - Husin Arif (35), yang memiliki berencana menikah yang tinggal menunggu hari terancam batal. Pasalnya, dirinya terlebih dulu diciduk anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, bahwa Husin Arif merupakan salah satu DPO kawanan perampok gaji karyawan PTP Mitra Ogan (MO) senilai Rp591 juta di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Senin (26/9/2022) silam.

"Tersangka Husin ditangkap saat berada di rumah pacarnya di Gang Kelinci Kelurahan Talang Putri, Plaju yang rencana bakal ia nikahi sepekan ke depan," ujar Kompol Agus, Jumat (20/1/1023).

 BACA JUGA:Polisi Tangkap Perampok Rumah Wartawan di Kemayoran, Pelaku Seorang Residivis

Dijelaskan Agus, tersangka Husin tak hanya beraksi dengan menjadi joki mengendarai sepeda motor saat perampokan gaji karyawan PTP MO, melainkan kerap beraksi mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di sejumlah wilayah yang ada di Kota Palembang.

"Tersangka yang merupakan warga Sungai Rebo, Banyuasin ini mengaku sudah enam kali beraksi mencuri sepeda motor di lima TKP berbeda di Palembang dan Indralaya," jelasnya.

Dalam aksinya mencuri motor, lanjut Agus, kawanan tersangka merusak kunci kontak sepeda motor korbannya dengan menggunakan kunci letter T.

 BACA JUGA:Perampok Rumdin Wali Kota Blitar Ditangkap, Didalangi Residivis Asal Lumajang

Sejumlah TKP yang menjadi sasarannya yakni di Jl Radial, dua kali di Kertapati, Jl Sentosa Plaju, Lemabang dan Indralaya.

"Sedangkan aksinya di OKU, tersangka mengaku diajak teman menjadi pilot dan mengintai sejak korban di dalam bank," jelasnya.

Dengan ditangkapnya Husin, kini polisi masih memburu tiga tersangka lainnya, yakni berinisial A, yang berperan membawa mobil.

"Selain A, dua tersangka lainnya yang masih DPO yakni berinisial PA dan J. Sedangkan satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap Unit IV Jatanras yakni atas nama Erwin alias Raden," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Husin mengaku, dari aksinya di Kabupaten OKU tersebut dirinya mendapat bagian sebesar Rp120 juta.

"Uangnya sudah saya habiskan buat jalan-jalan dengan pacar, sama teman dan buat belanja," ucap Husin.

Husin juga mengaku, jika dirinya tidak hanya menghabiskan uangnya di dalam kota Palembang, namun juga ke sejumlah tempat lainnya.

"Saya jalan-jalan hingga ke Batam, Lampung dan Bangka bersama pacar saya," jelasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement