Share

Polisi Buru 2 Pelaku Pemerasan dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes

Eka Setiawan , MNC Portal · Sabtu 21 Januari 2023 06:25 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 21 512 2750410 polisi-buru-2-pelaku-pemerasan-dalam-kasus-pemerkosaan-anak-di-brebes-Nuq0QgWccr.jpg Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy. (MPI)

 

SEMARANG - Polisi masih memburu 2 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga memeras pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Brebes, Jawa Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menyebutkan, salah satunya adalah residivis. Saat ini Polres Brebes masih melakukan proses penyidikan lanjutan atas kasus itu.

“Ada 2 yang buron, salah satunya residivis kasus pemerasan kepala desa,” tutur Iqbal, Jumat (20/1/2023).

Sebelumnya, 7 anggota Lembaga LSM di Kabupaten Brebes yang meminta “uang damai” dari para pelaku perkosaan anak bawah umur telah ditangkap dan ditahan polisi. Mereka dijerat pasal pemerasan atau penipuan atau penggelapan.

“Saya perintahkan semuanya ditahan, ada 7 orang dari LSM,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarnag, Jumat 20 Januari 2023.

Prosesnya diusut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes. Lokasi kejadian itu di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Para tersangkanya semuanya warga Kabupaten Brebes, masing-masing; Edi Sucipto (36) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung; Wardi Supardi (40) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung; Andy Sugiyanto (42) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung; Bambang Jatmiko (35) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung; Tashadi (43) warga Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana; Abdul Mutholib (42) warga Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana dan Udin Zen (38) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung.

Mereka dijerat Pasal 368, Pasal 369 KUHP, Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Mereka meminta uang damai Rp200juta, mengiming-imingi kasus perkosaan anak bawah umur itu tidak sampai ke kepolisian. Namun, para orangtua pelaku hanya bisa memenuhi Rp62juta. Uang itu sebagian diberikan ke orangtua korban, sisanya dibagi-bagi para pelaku pemerasan itu.

Follow Berita Okezone di Google News

Dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan itu terjadi pada Kamis 29 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB di wilayah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Dua hari sebelumnya, diketahui seorang korban perempuan bawah umur diperkosa oleh 6 pelaku. Para pelaku itu, 5 di antaranya anak bawah umur, satu remaja.

Para tersangka ini mengancam jika tidak memberikan uang maka kasus perkosaan itu akan dilanjutkan ke proses hukum, dilaporkan ke kepolisian. Ini yang membuat para orangtua korban memenuhi permintaan para tersangka.

Pada perkembangannya, awal pekan lalu sebuah LSM melaporkan kasus itu ke Polres Brebes. Para pelaku perkosaan itu kemudian dijadikan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes. Para pelaku perkosaan itu ditangkap Selasa 17 Januari 2023. Ini juga mengakibatkan para orangtua pelaku merasa dibohongi para tersangka pemerasan itu, sehingga mereka melaporkan ke kepolisian.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini