Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WNI Ditahan karena Pelecehan Seksual di Masjidil Haram, Kemlu RI Siapkan Langkah Hukum

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 23 Januari 2023 |12:24 WIB
WNI Ditahan karena Pelecehan Seksual di Masjidil Haram, Kemlu RI Siapkan Langkah Hukum
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, diberitakan bahwa WNI asal Sulawesi Selatan itu ditangkap oleh petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan anggota jamaah Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram.

Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar Aswad.

Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian intim perempuan itu.

Said kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan.

Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement