Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Henry Surya Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas, Ini Alasannya

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 25 Januari 2023 |07:39 WIB
5 Fakta Henry Surya Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas, Ini Alasannya
Hakim vonis bebas terdakwa kasus penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya. (MPI/Bachtiar Rojab)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Hendry Surya. Majelis hakim membacakan putusan itu pada persidangan Selasa (24/1/2023).

Berikut 5 fakta Henry Surya terdakwa penggelapan dana KSP Indosurya divonis bebas, sebagaimana dirangkum pada Rabu (25/1/2023) :

1. Vonis Bebas

  

Majelis hakim Syafrudin Ainor membacakan putusan bahwa Henry Surya divonis bebas. Hal itu lantaran kasus Henry tersebut bukan pidana, melainkan perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Syarifudin di PN Jakbar, Selasa (24/1/2023).

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," katanya.

2. Dikeluarkan dari Rutan

Syarifudin melanjutkan, dengan adanya keputusan tersebut, Henry dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan diperintahkan dari rutan.

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," ujar Syarifudin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement