Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menang Lomba Burung Rp17 Juta, Pasutri Ini Dirampok hingga Ditusuk Garong

Abdul Rahman , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2023 |21:12 WIB
 Menang Lomba Burung Rp17 Juta, Pasutri Ini Dirampok hingga Ditusuk Garong
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Dari hasil keterangan sejumlah saksi, lanjut Kapolres ternyata dua pemuda yang sempat berpapasan dengan petugas patroli merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan sekaligus penganiayaan.

"Ternyata kedua pemuda yang bertemu dengan petugas, merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan. Sehingga keduanya langsung diamankan, "katanya.

Ternyata salah satu pelaku ini merupakan saudara tiri dari korban, artinya masih ada hubungan keluarga. Kemudian keduanya langsung digelandang ke Polsek Pabuaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement