Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tuntutan Diterima DPR, Ribuan Massa Aksi dari Perangkat Desa Bubarkan Diri

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 25 Januari 2023 |13:37 WIB
Tuntutan Diterima DPR, Ribuan Massa Aksi dari Perangkat Desa Bubarkan Diri
Rbian massa perangkat desa membubarkan diri usai tuntutannya diterima DPR/Foto: Bachtiar Rojab
A
A
A

Salah satu perwakilannya, yakni Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Mohammad Toha mengatakan, pihak DPR menerima tuntutan dari para demonstran. Salah satunya, terkait masa jabatan para perangkat desa.

"Masa kerja Perangkat kerja desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tidak sama dengan masa jabatan kepala desa," ujar Toha di atas mobil komando, Rabu (25/1/2023).

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement