Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Pengacara: Tuduhan Tanpa Bukti Meyakinkan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 25 Januari 2023 |16:17 WIB
JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Pengacara: Tuduhan Tanpa Bukti Meyakinkan
Putri Candrawathi (Foto: MPI)
A
A
A

Kedua, kata dia, jaksa tetap memaksakan penggunaan hasil poligraf yang menunjukkan kliennya tidak berkata sebenarnya saat menjawab pertanyaan, apakah Anda berselingkuh. Padahal, pelaksanaan tes poligraf melanggar PERKAP Nomor 10 Tahun 2009 sehingga jika sebuah alat bukti diperoleh secara tidak sah, maka bukti yang dihasilkan juga tidak valid dan tidak sah secara hukum.

"Ketiga, Penuntut Umum membangun asumsi seolah-olah perencanaan pembunuhan sudah terjadi sejak dari Magelang," paparnya.

Padahal, bebernya, Bharada E atau Richard Eliezer yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan ini secara tegas menyatakan di persidangan tanggal 13 Desember 2022, ia tidak pernah mendapatkan perintah ataupun arahan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membunuh atau menghabisi korban, Brigadir J atau Nofriansyah Josua Hutabarat.

Menurut dia, tidak ada satu pun saksi atau bukti yang sah pun yang menunjukkan perencanaan pembunuhan sudah terjadi sejak dari Magelang.

"Semua tuduhan tersebut dibangun Penuntut Umum dengan asumsi-asumsi tanpa bukti," ungkapnya.

Keempat, jaksa menuduh untuk menutupi kejadian yang sebenarnya, kemudian kliennya menyusun rencana menghabisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai dari Magelang, yang pada pokoknya. Adapun tuduhan Jaksa itu dibantah pengacara Putri dengan memberikan penjelasan pada pledoinya tersebut.

"Bantahan terhadap tuduhan-tuduhan Penuntut Umum di atas hanyalah bagian-bagian pokok dari begitu banyaknya tuduhan lain yang disampaikan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang juga dibangun berdasarkan asumsi," kata Febri.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement