JAKARTA - Richard Eliezer atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam pleidoinya, Bharada E mempertanyakan tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), padahal dia telah bersikap jujur hingga kasus pembunuhan Brigadir J terbongkar.
Pada awal pleidoinya, Bharada E mengucapkan permintaan maafnya kepada Brigadir J atas kejadian yang merenggut nyawa seniornya itu. Selain itu, Bharada E juga mengucapkan maaf kepada kedua orangtua, tunangan hingga Kapolri.
Bharada E mengatakan, dirinya hanyalah bawahan yang mematuhi perintah atasan. Dia tak menyangka dia dibohongi dan diperalat sehingga melakukan tindakan yang merenggut nyawa seseorang. Bharada E juga meminta pertimbangan Hakim atas kejujura yang ditunjukkannya selama kasus ini.
Berikut isi lengkap pleidoi Bharada E:
Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis Hakim,
Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum,
Tim Penasehat Hukum dan Para hadirin yang saya hormati.
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga pada saat ini saya masih diberikan kesempatan untuk mengikuti jalannya persidangan ini dalam keadaan baik dan sehat. Perkenankan saya menyampaikan terima kasih kepada Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis Hakim, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Pembelaan Pribadi saya selaku Terdakwa dalam perkara yang telah disidangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.
Majelis Hakim yang saya muliakan,
Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar – besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari Alm. Bang Yos, tidak ada kata – kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada alm. Bang Yos dan keluarga Bang Yos.