Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mayor TNI Dihukum Penjara Seumur Hidup Akibat Aksi Sadis Memutilasi Warga Papua

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 26 Januari 2023 |08:04 WIB
Mayor TNI Dihukum Penjara Seumur Hidup Akibat Aksi Sadis Memutilasi Warga Papua
Pengadilan Militer
A
A
A

Herman menjelaskan, bahwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca berita selengkapnya di sini: Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Divonis Penjara Seumur Hidup

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement