 
                Chytia menuturkan, pelaku pun berhasil membobol toko dengan cara memotong gembok. Ia pun membawa beberapa barang curiannya menggunakan mobil.
Dalam hal ini kata dia, kerugian yang dicapai oleh toko tersebut sekitar Rp675 juta. "Total kerugian mencapai kurang lebih Rp675 juta. (Bahkan) sebagian kamera sudah dijual," pungkas dia.
Atas hal ini, PS pun terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
(Nanda Aria)