TANJAB BARAT – Pasangan suami istri (pasutri) muda berinisial RA (31) dan HS (32) mengedarkan sabu jenis baru, yang dikenal dengan sebutan sabu merah.
Akibatnya, keduanya diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat di Jalan Panglima, Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
 BACA JUGA:Dapat Gerobak dan Modal Usaha dari Perindo Sulteng, Darmia Berharap Bisa Tingkatkan Ekonomi Keluarga
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli mengatakan dua orang pelaku ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari tangan kedua tersangka, kita amankan sekitar 528 gram sabu dan satu butir ekstasi," ungkapnya, Kamis (26/1/2023).
Namun, katanya, diantara 528 gram sabu tersebut ditemukan 1 paket sabu jenis baru.
"Biasa disebut sabu merah, karena warnanya memang merah berbeda dengan yang ada, warna putih," tukas Padli.
Dari keterangan keduanya, mereka nekat menjadi pengedar narkoba lantaran faktor ekonomi. "Faktor ekonomi, yakni untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News