Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obcstruction of Justice

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 27 Januari 2023 |15:23 WIB
 Breaking News! Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obcstruction of Justice
Hendra Kurniawan saat di PN Jaksel (foto: dok MPI)
A
A
A

Selain Hendra Kurniawan, terdakwa lain dalam dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria juga telah dituntut Jaksa. Terdakwa Arif dituntut selama 1 tahun penjara, Chuck dan Baiquni dituntut selama 2 tahun penjara, serta Agus dituntut selama 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 BACA JUGA:Mantan Wakapolri Ungkap Alasannya Menjadi Saksi Sidang Hendra Kurniawan

Pada persidangan sebelummya, terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J lebih dahulu dituntut oleh JPU. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement