Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kereta Api Sancaka Tabrak Truk Pengangkut Mobil, Sejumlah Jadwal Perjalanan Terganggu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 27 Januari 2023 |11:13 WIB
Kereta Api Sancaka Tabrak Truk Pengangkut Mobil, Sejumlah Jadwal Perjalanan Terganggu
Foto: Antara/HO
A
A
A

MOJOKERTO - Sejumlah jadwal perjalanan kereta api terganggu akibat peristiwa kecelakaan KA Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng karena tertemper truk di KM 51+825 antara Stasiun Mojokerto - Stasiun Tarik, pada Kamis malam, 26 Januari 2023.

(Baca juga: Tersangkut di Rel, Truk Pengangkut Mobil Baru Ringsek Ditabrak Kereta)

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, jadwal kereta api yang sempat terganggu tersebut, adalah KA Ekonomi lokal relasi Surabaya Kota - Kertosono, KA Wijaya Kusuma relasi Cilacap - Surabaya Gubeng - Ketapang, serta KA Pasundan relasi Kiaracondong - Surabaya Gubeng.

"Kami atas nama manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan yang mengalami keterlambatan perjalanan akibat kejadian ini," ujarnya dilansir Antara, Jumat (27/1/2023).

Ia mengatakan akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Sancaka mengalami kerusakan dan diganti dengan lokomotif pengganti yang didatangkan dari Depo Lokomotif Sidotopo.

Pada Kamis (26/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB petugas yang ada di lokasi masih berupaya membebaskan jalur supaya bisa dilewati kembali oleh perjalanan kereta api.

"Akibat kejadian tersebut, saat ini terdapat tiga perjalanan KA yang terganggu," ujarnya.

Para pelanggan KA Sancaka tersebut, katanya, akan mendapatkan service recovery sesuai ketentuan yang berlaku. "Begitu juga dengan pelanggan KA lain yang terdampak, petugas akan memberikan service recovery," ujarnya.

Dia mengatakan, para pelanggan yang terdampak telah diinformasikan seluruhnya terkait kondisi terbaru perjalanan KA-nya melalui kondektur KA tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement