“Korban meninggal di rumah sakit, setelah sempat menjalani perawatan medis. Dan limateman korban lainnya juga mengalami luka sabetan benda tajam,” kata Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, Jumat (27/1/2023).
BACA JUGA:Terduga Pelaku Penusukan di Jonggol yang Viral Ditangkap!
Ketiga pelaku kini diamankan bersama barang bukti, botol minuman keras dan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Kini polisi mamasang garis polisi di lokasi tewasnya seorang pengunjung tempat hiburan malam ini dan sementara menutup tempat hiburan malam tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.