“Modusnya berkenalan di Tinder, kencan dan harta korban dikuras. Kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah,” terangnya.
Polisi masih mendalami kasus ini dan menunggu jika ada korban lainnya yang melapor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Berita Selengkapnya: Pengangguran Ngaku Pegawai Jasa Marga Check In dengan Belasan Janda dan Dokter Cantik dari Tinder, Ini Tampangnya!
(Rahman Asmardika)