Share

Dilaporkan Lecehkan Anak Tiri, Pria Kediri Kabur Sembunyi dalam Rumah

Solichan Arif, Koran Sindo · Sabtu 28 Januari 2023 16:35 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 28 519 2754769 dilaporkan-lecehkan-anak-tiri-pria-kediri-kabur-sembunyi-dalam-rumah-SoCQivhlWY.jpg Ilustrasi/ Doc: Freepik

KEDIRI โ€“ Seorang laki- laki di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memilih kabur begitu dilaporkan telah melecehkan anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Ia sempat bersembunyi di luar Jawa. Namun tak berselang lama aparat Polres Kediri berhasil menangkapnya. Laki-laki berinisial IS itu dibekuk di rumahnya di wilayah Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

ย BACA JUGA:Gagal Nyalip Kendaraan di Depannya, Seorang Pelajar di Lampung Tewas Tertabrak

โ€œYang bersangkutan telah ditangkap dan ditahan,โ€ ujar Kanit Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri IPDA Yahya Ubaid kepada wartawan.

IS melancarkan aksi cabulnya di rumah istrinya di wilayah Papar, Kabupaten Kediri. Disaat rumah dalam keadaan sepi, ia mendatangi kamar korban. Anak tirinya yang sedang tidur dibangunkan sekaligus dipaksa melayani nafsu bejatnya.

ย BACA JUGA: Petugas PLN di Bogor Temukan Mayat Pria dalam Rumah Kosong saat Cek Meteran Listrik

Korban tidak berdaya. IS mengancam akan menyakiti jika korban coba-coba berani melawan. Terungkap, aksi bejat itu ternyata dilakukan berulang-ulang selama satu tahun. Karena sudah tidak tahan lagi, korban kemudian melapor ke ibunya.

Oleh ibunya, persoalan itu langsung diteruskan ke Polres Kediri. Tahu dirinya dilaporkan, IS memilih kabur. Ia sempat bersembunyi di luar Jawa, namun kemudian diam-diam pulang ke rumahnya di Kertosono, Nganjuk.

Ia tidak sadar polisi terus mengintainya. Begitu berada di rumahnya di Nganjuk, IS langsung disergap dan dijebloskan ke dalam tahanan. Di depan petugas, kata Yahya yang bersangkutan berusaha tidak mengakui perbuatannya.

Follow Berita Okezone di Google News

Namun, ia tidak bisa mengelak lagi ketika dihadapkan pada alat bukti visum dan keterangan korban. Menurut Yahya, penyidik telah menetapkan IS sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.

โ€œYang bersangkutan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,โ€ terangnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini