Namun, ia tidak bisa mengelak lagi ketika dihadapkan pada alat bukti visum dan keterangan korban. Menurut Yahya, penyidik telah menetapkan IS sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.
“Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.