LUBUKLINGGAU - Herman (28) seorang buruh warga Lorong Harapan II, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap bocah laki-laki berusia 6 tahun, Sabtu (28/1/2023).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan.
Tersangka berhasil diringkus saat sedang berada di depan toko perhiasan emas di Simpang Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dijelaskan, tersangka melakukan aksi cabul tersebut terhadap korban seorang bocah laki-laki berumur 6 tahun sebanyak dua kali. Modus yang dilakukan tersangka yakni membujuk korban dengan iming-iming diberi roti dan uang Rp 100 ribu.
 BACA JUGA:Fenomena MJO, BMKG: Waspada Hujan Lebat, Awan Cumulonimbus, hingga Gelombang Tinggi
"Saat diamankan tersangka mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban untuk yang kedua kalinya," katanya.
Aksi cabul tersebut bermula saat pelaku Herman Argani datang ke rumah korban pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku datang dengan membawa makanan roti. Setelah tiba di rumah korban, tersangka melihat korban sedang berbaring.
Follow Berita Okezone di Google News