Share

Diiming-iming Roti dan Uang Rp100 Ribu, Buruh Cabuli Bocah Laki-Laki

Era Neizma Wedya, MNC Portal · Sabtu 28 Januari 2023 14:08 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 28 610 2754716 diiming-iming-roti-dan-uang-rp100-ribu-buruh-cabuli-bocah-laki-laki-brB9N84yVz.jpg Tersangka pelaku pelecehan terhadap bocah laki-laki/Foto: Era Naeizma

LUBUKLINGGAU - Herman (28) seorang buruh warga Lorong Harapan II, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap bocah laki-laki berusia 6 tahun, Sabtu (28/1/2023).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan.

Tersangka berhasil diringkus saat sedang berada di depan toko perhiasan emas di Simpang Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dijelaskan, tersangka melakukan aksi cabul tersebut terhadap korban seorang bocah laki-laki berumur 6 tahun sebanyak dua kali. Modus yang dilakukan tersangka yakni membujuk korban dengan iming-iming diberi roti dan uang Rp 100 ribu.

 BACA JUGA:Fenomena MJO, BMKG: Waspada Hujan Lebat, Awan Cumulonimbus, hingga Gelombang Tinggi

"Saat diamankan tersangka mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban untuk yang kedua kalinya," katanya.

Aksi cabul tersebut bermula saat pelaku Herman Argani datang ke rumah korban pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku datang dengan membawa makanan roti. Setelah tiba di rumah korban, tersangka melihat korban sedang berbaring.

Follow Berita Okezone di Google News

Lalu tersangka mendekati korban dengan membujuknya yakni memberikan sebungkus roti sambil berkata ingin mensodomi korban. Dan dijawab korban "Dak Yah Sakit". Dan dijawab oleh tersangka "Dak Papo".

Lantas tersangka langsung menyuruh korban berbaring dengan keadaan miring. Hingga terjadi perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dengan menyodomi korban. Setelah itu pelaku memberi lagi sebungkus roti kepada korban sambil berkata

“'Jangan kasih tau ibu, ini duit Rp100.000'. Lalu korban mengambil uang tersebut kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan korban," jelasnya.

Tersangka Herman sendiri saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan cabul terhadap korban untuk yang kedua kalinya. Selanjutnya tersangka dibawa dam diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Barang bukti yang diamankan 1 helai baju kaos warna biri bergambar noba dan 1 helai celana pendek warna abu-abu bergambar kaki.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini