Lalu tersangka mendekati korban dengan membujuknya yakni memberikan sebungkus roti sambil berkata ingin mensodomi korban. Dan dijawab korban "Dak Yah Sakit". Dan dijawab oleh tersangka "Dak Papo".
Lantas tersangka langsung menyuruh korban berbaring dengan keadaan miring. Hingga terjadi perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dengan menyodomi korban. Setelah itu pelaku memberi lagi sebungkus roti kepada korban sambil berkata
“'Jangan kasih tau ibu, ini duit Rp100.000'. Lalu korban mengambil uang tersebut kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan korban," jelasnya.
Tersangka Herman sendiri saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan cabul terhadap korban untuk yang kedua kalinya. Selanjutnya tersangka dibawa dam diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Barang bukti yang diamankan 1 helai baju kaos warna biri bergambar noba dan 1 helai celana pendek warna abu-abu bergambar kaki.
(Nanda Aria)