Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Segel Apartemen Markas Judi Online Mastertogel, Buru Pemiliknya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 29 Januari 2023 |16:10 WIB
 Bareskrim Segel Apartemen Markas Judi Online Mastertogel, Buru Pemiliknya
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Dalam hal ini diketahui bahwa, judi online Mastertogel merupakan salah satu sindikat yang memasang iklan di website Pemerintahan dan Lembaga.

Dalam pengungkapan kasus judi online Mastertogel ini, Bareskrim Polri menangkap 12 orang tersangka. Mereka berperan sebagai pihak Customer Service. Para tersangka itu ditangkap di Condominium Green Bay Pluit Tower K Lantai 16 unit AH pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023.

Adapun ke-12 tersangka itu adalah, JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (30), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20) dan IH (21). Dari pantauan, ke-12 tersangka itu rinciannya adalah enam perempuan dan enam pria.

Sementara, Bareskrim juga masih memburu empat DPO lainnya, yakni ST, PTS, AN, RR. Empat orang tersebut dua diantaranya yakni, ST dan PTS merupakan bos dari Mastertogel. Mereka diduga kabur ke salah satu negara ASEAN.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-(1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement