CIANJUR - Tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Unsur Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni (19) menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023) malam.
Tersangka Sugeng Guruh Utama (SGU)datang ke Mapolres Cianjur didampingi kuasa hukumnya, Yudi Junadi SH.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, membenarkan kedatangan tersangka Sugeng Guruh Utama ke Mapolres Cianjur.
"Tadi malam tersangka Sugeng sudah datang ke Polres dengan didampingi kuasa hukumnya. Saat ini sudah dimintai keterangan dan tengah berjalan proses pemeriksaan," kata kapolres, Minggu (29/1/2023).
Meski tersangka menyerahkan diri dengan datang ke Mapolres Cianjur, statusnya masih tetap tersangka.
"Karena sudah tersangka dan tetap statusnya masih tersangka," ujarnya.
Kapolres menyebutkan, karena tersangka menyerahkan diri dan datang ke Mapolres Cianjur, status daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya dicabut.
"Karena sudah menyerahkan diri, jadi status DPO kita cabut," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News