Pembalasan dendam tersebut sukses membuat Jepang kalah pada Perang Dunia II. Dengan ini AS mengeluarkan Pasal 9 Konstitusi Jepang yang secara hukum melarang Jepang memiliki potensi tempur dan berperang sehingga pemeliharaan militer di negara ini pun dilarang.
Karena itulah rezim kekaisaran di Jepang pun runtuh dan digantikan dengan pemerintahan demokratis. Angkatan Darat dan Angkatan Laut di bawah Kekaisaran Jepang pun di bubarkan.
Meski tidak memiliki pasukan militer atau tentara, sebagai gantinya Jepang memiliki Pasukan Bela Diri (SDF) yang dibentuk pada 1954. SDF terbagi ke dalam tiga pasukan, yakni Pasukan Bela Diri Barat (GSDF), Pasukan Bela Diri Maritim (MSDF), dan Pasukan Bela Diri Udara (ASDF).
Tujuan dibentuknya SDF pun bukan untuk berperang, namun hanya sebagai pertahanan negara (difensif) dan bilateral (bekerja sama dengan AS).
Pasalnya, mereka tidak memiliki persenjataan peperangan, seperti bom, rudal balistik jarak jauh, dan kapal induk. Tak hanya itu saja, SDF juga kekuarangan staff operasi militer dan jumlah pasukan yang sedikit sehingga kekuatannya terbatas. Karena itulah jika Jepang diserang, maka SDF akan meminta bantuan dari militer AS.