JAKARTA - Empat orang tersangka yang dijadikan tersangka kasus gagal ginjal akut anak resmi ditahan.
Keempat tersangka ialah Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.
"Kemudian telah dilakukan penahanan," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Gedung Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
Dalam perkara ini, Pipit menyatakan bahwa telah menetapkan "Bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan," ujar Pipit.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.