Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka, Empat Direktur CV Langsung Ditahan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 30 Januari 2023 |14:36 WIB
Jadi Tersangka, Empat Direktur CV Langsung Ditahan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Adapun dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Subsidair, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement